[BERITA] Perumda Air Minum Tirta Kahuripan turut memperingati Bulan K3 Nasional 2022.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diterapkan di Indonesia guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah menerapkan K3 sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dimana setiap pegawai berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup serta meningkatkan kualitas produksi dan produktivitas. Berdasarkan hasil Audit SMK3 PP Nomor 50 tahun 2012 yang dilaksanakan pada 13-14 Januari 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan tingkat pencapaian penerapan sebesar  87,70%.

Setiap tanggal 12 Januari hingga 12 Februari diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Tahun ini, bulan K3 Nasional mengusung tema "Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna mendukung perlindungan tenaga kerja di Era Digitalisasi".

Sumber: www.k3indonesia.co.id